Gaji 13 Belum Cair, Ini Jawaban dari Kementerian Keuangan, Ternyata...

- 25 Juni 2023, 08:09 WIB
Pencairan gaji 13
Pencairan gaji 13 /PMK Nomor 39 Tahun 2023

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara

6. Pensiunan

7. Penerima pensiun

8. Penerima tunjangan

Baca Juga: Terjawab Kapan PPPK Kemenag 2022 Terima Gaji Pertama, Siap-siap Terima Rp9 Juta

Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR) dan belum penuh 100 persen seperti sebelum Covid-19.

Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah