4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara
6. Pensiunan
7. Penerima pensiun
8. Penerima tunjangan
Baca Juga: Terjawab Kapan PPPK Kemenag 2022 Terima Gaji Pertama, Siap-siap Terima Rp9 Juta
Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR) dan belum penuh 100 persen seperti sebelum Covid-19.
Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.