Gaji 13 Belum Cair, Ini Jawaban dari Kementerian Keuangan, Ternyata...

- 25 Juni 2023, 08:09 WIB
Pencairan gaji 13
Pencairan gaji 13 /PMK Nomor 39 Tahun 2023

Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR.

Soal adanya daerah yang belum mencairkan gaji 13 hingga pertengahan bulan Juni ini, menurut Kemenkeu, pencairan akan dilakukan mengikuti jadwal operasional perbankan terkait yang nantinya akan disalurkan kepada para PNS dan ASN lainnya.

Pencairan gaji ke-13 bisa saja terlambat dibayarkan. Apabila ini terjadi, maka gaji ke-13 akan diberikan setelah Juni 2023.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 ini juga mengacu pada kesiapan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang telah menyerahkan syarat laporan pertanggungjawaban.

Alasan kedua daerah terlambat mencairkan gaji 13 adalah pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah yang terlambat. Pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, tentunya harus mengajukan SPM ke KPPN.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah