Peserta PPPK Kemenag 2022 Mengundurkan Diri dan Tak Isi DRH Akan Diganti? Ini Daftarnya

- 23 Juni 2023, 09:21 WIB
SIAP-SIAP, Peserta PPPK Kemenag 2022 Mengundurkan Diri dan Tak Isi DRH Akan Diganti? Ini Daftarnya
SIAP-SIAP, Peserta PPPK Kemenag 2022 Mengundurkan Diri dan Tak Isi DRH Akan Diganti? Ini Daftarnya /

PORTAL SULUT - Sangat disayangkan, hingga batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) ada puluhan peserta Calon PPPK Kemenag 2022 tak mengisi DRH atau mengundurkan diri.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, pengisian DRH maksimal tanggal 22 Juni 2023.

Sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag dinyatakan lulus dan berkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.

Namun sayang ada banyak peserta yang mengundurkan diri atau tak menyelesaikan pengisian DRH hingga jadwal yang ditentukan.

Pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kemenag 2022.

Baca Juga: Salah Input Data DRH PPPK Kemenag 2022, FATALKAH? Apa yang Harus Dilakukan?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x