Tunjangan Insentif Guru Kemenag 2023 Tak Akan Cair Jika Tak Lakukan ini Sampai 27 Juni 2023

- 21 Juni 2023, 10:19 WIB
Tunjangan Insentif Guru Kemenag Tak Akan Cair Jika Tak Lakukan ini Sampai 27 Juni 2023
Tunjangan Insentif Guru Kemenag Tak Akan Cair Jika Tak Lakukan ini Sampai 27 Juni 2023 /


PORTAL SULUT - Tunjangan insentif guru Kemenag dipastikan tak akan cair jika hingga tanggal 27 Juni 2023 belum melakukan ini.

Sebanyak 216.461 guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK akan mendapatkan tunjangan insentif tahap I tahun 2023.

Tunjangan insentif ini akan diberikan kepada Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Kemenag 2023 Belum Cair, Ternyata Ini Alasan dan Jadwalnya

Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana Rp324 miliar guna disalurkan sebagai Tunjangan Insentif untuk 216.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2023.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki," ujar pria yang akrab disapa Zain di Jakarta seperti dikutip dari website Kemenag.

Para guru madrasah ini akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.

Baca Juga: 27.030 Tenaga Honorer Langsung Diangkat jadi PPPK 2023 Tanpa Tes, Ini Namanya

Lantas kapan tahap II? Berikut jadwalnya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x