Kementerian Agama menjelaskan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 akan segera memasuki penyaluran tahap II.
Namun sebelumnya ada hal yang wajib dilakukan oleh calon penerima.
Hal ini sesuai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada Kepala Kantor Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
Poin surat tertanggal 20 Juni 2023 tersebut adalah:
1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran tunjangan insentif tahap I
2. Guru kandidat calon penerima tunjangan insentif tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag kabupaten/kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan insentif nomor 183 tahun 2023.
3. Guru kandidat calon penerima tunjangan khusus tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan khusus nomor 182 tahun 2023.
4. Guru diharapkan dapat melakukan pemutahiran data pribadi seperti:
- nama lengkap (disesuaikan KTP)