Tunjangan Insentif Guru Kemenag 2023 Tak Akan Cair Jika Tak Lakukan ini Sampai 27 Juni 2023

- 21 Juni 2023, 10:19 WIB
Tunjangan Insentif Guru Kemenag Tak Akan Cair Jika Tak Lakukan ini Sampai 27 Juni 2023
Tunjangan Insentif Guru Kemenag Tak Akan Cair Jika Tak Lakukan ini Sampai 27 Juni 2023 /

Kementerian Agama menjelaskan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 akan segera memasuki penyaluran tahap II.

Namun sebelumnya ada hal yang wajib dilakukan oleh calon penerima.

Hal ini sesuai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada Kepala Kantor Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

Poin surat tertanggal 20 Juni 2023 tersebut adalah:

1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran tunjangan insentif tahap I

2. Guru kandidat calon penerima tunjangan insentif tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag kabupaten/kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan insentif nomor 183 tahun 2023.

3. Guru kandidat calon penerima tunjangan khusus tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan khusus nomor 182 tahun 2023.

Baca Juga: Unik dan Langka, Inilah Fakta dari Suku Buton yang Memiliki Mata Berwarna Biru dari Sulawesi Tenggara

4. Guru diharapkan dapat melakukan pemutahiran data pribadi seperti:

- nama lengkap (disesuaikan KTP)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x