PORTAL SULUT - Sebanyak 216.461 guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK akan mendapatkan tunjangan insentif tahap I tahun 2023.
Tunjangan insentif ini akan diberikan kepada Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama.
Baca Juga: 27.030 Tenaga Honorer Langsung Diangkat jadi PPPK 2023 Tanpa Tes, Ini Namanya
Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana Rp324 miliar guna disalurkan sebagai Tunjangan Insentif untuk 216.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2023.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
"Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki," ujar pria yang akrab disapa Zain di Jakarta seperti dikutip dari website Kemenag.
Para guru madrasah ini akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.
Lantas kapan tahap II? Berikut jadwalnya
Kementerian Agama menjelaskan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 akan segera memasuki penyaluran tahap II.