Gaji 13 PNS Belum Cair? Ternyata Ini Alasan dan Jadwal Terbaru

- 19 Juni 2023, 14:00 WIB
Gaji 13 PNS Belum Cair? Ternyata Ini Alasan dan Jadwal Terbaru
Gaji 13 PNS Belum Cair? Ternyata Ini Alasan dan Jadwal Terbaru /Pixellab/


PORTAL SULUT - Pemerintah telah mencairkan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 5 Juni 2023.

Gaji 13 ini diberikan kepada

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

Baca Juga: Loker! PT Maybank Finance Manado Buka Lowongan Kerja Credit Admin Staff, Berikut Persyaratannya!

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara

6. Pensiunan

7. Penerima pensiun

8. Penerima tunjangan

Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR) dan belum penuh 100 persen seperti sebelum Covid-19.

Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman UTBK SNBT 2023, Link SNBT dan 37 Link Mirror Cek Pengumuman UTBK SNBT 2023

Selain itu, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x