Untuk selanjutnya, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang bisa diakses di laman resmi setkab.go.id.
Adapun Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Inilah cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
Berhubung jadwal cuti bersama itu telah lewat, maka ada jadwal selanjutnya untuk PNS.
Jadwal cuti bersama untuk PNS pada tahun 2023 ini, tersisa 1 tanggal lagi.