PORTAL SULUT - Banyak PNS yang bertanya-tanya apakah hari raya Idul Adha akan ada cuti bersama? Cek disini.
Ternyata cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan jatuh di tanggal ini, kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Apakah cuti bersama itu jatuh di hari raya Idul Adha?
Untuk jadwal cuti bersama PNS ini, Presiden Jokowi telah mengaturnya di salah satu Keputusan Presiden (Keppres).
Regulasi itu adalah Keputusan Presiden dengan Nomor 8 Tahun 2023.
Untuk diketahui, regulasi ini merupakan Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Baca Juga: Kerja Sesuai Domisili, Ini Lowongan Kerja PT Pos Indonesia, Ijazah SD, SMP, SMA Bisa Daftar
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023," demikian bunyi Keppres Nomor 8 Tahun 2023.