DRH PPPK KEMENAG 2022: 5 Dokumen Tak Boleh Salah dan 6 Hal yang Sering Terlupakan

- 12 Juni 2023, 05:06 WIB
Isi DRH PPPK Kemenag 2022
Isi DRH PPPK Kemenag 2022 /


PORTAL SULUT - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan nama peserta yang lulus pada PPPK Kemenag 2022.

Sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag dinyatakan lulus dan berkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.

Sesuai jadwal dari BKN, pengisian DRH maksimal tanggal 22 Juni 2022.

Seperti diketahui, pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Tips Sukses Tes CPNS 2023 Maupun Tes BUMN 2023, Para Pendaftar Wajib Tahu

Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kemenag 2022.

Untuk itu ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh para peserta.

1. Tidak ada pemberkasan offline

2. Keterangan pada SKCK dan Suket lainnya bisa menggunakan tema CPPPK, bisa apa saja. Misal usul penetapan NI PPPK Kementerian Agama , Pemberkasan CPPPK Kementerian Agama.

3. Tertanggal bulan Mei atau Juni 2023.

4. Suket kesehatan jasmani dan rohani, Napza di RSUD atau RS pemerintah

5. Bukti pengalaman kerja asli atau copy dan dilegalisir

6. Pas foto terbaru biar lebih fresh. Yang lama? boleh asal sesuai ketentuan dan rapih.

Berikut faktor-faktor yang menyebabkan pengisian DRH PPPK gagal, sering kali luput dari perhatian.

1. Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir

Kolom nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan ulang dengan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam. Penulisan seperti yang telah dicontohan.

2. Materai

DRH Riwayat diberi materai di bagian bawah dan ditandatangani dengan tinta hitam.

Apabila tidak dibubuhi dengan meterai ataupun materai yang digunakan tidak sesuai ketentuan (kedaluwarsa atau tidak cukup atau memiliki nomor seri yang sama dengan dokumen lainnya) maka dokumen DRH harus diperbaiki kembali oleh peserta.

3. Tandatangan

Apabila tidak ditandatangani maka DRH dianggap tidak sah sehingga harus diperbaiki kembali.

Tanda tangan harus mengenai bagian dari materai. Apabila tanda tangan tidak mengenai bagian dimaksud maka peserta akan diminta untuk memperbaikinya.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan di Malang Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologinya

Letak tanda tangan dan materai tidak ditentukan namun biasanya adalah posisi materai berada di sebelah kiri dari tanda tangan dan tanda tangan mengenai bagian dari materai.

4. Cetak

Setelah menyelesaikan pengisian DRH, klik tombol cetak DRH Perorangan dan DRH Riwayat.

5. Scan

Scan DRH Perorangan yang telah ditulis ulang nama, tempat, dan tanggal lahir, dengan huruf kapital dan tinta hitam serta DRH Riwayat yang telah ditempel materai Rp10.000 dan ditandatangani.

Kedua DRH itu dijadikan satu file PDF ukuran maksimal 1.000 KB

6. Unggah dan Klik Resume

Unggah hasil scan DRH Perorangan dan DRH Riwayat. Jika sudah, jangan lupa klik resume.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah