PORTAL SULUT - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan nama peserta yang lulus pada PPPK Kemenag 2022.
Sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag dinyatakan lulus dan berkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.
Sesuai jadwal dari BKN, pengisian DRH maksimal tanggal 22 Juni 2022.
Seperti diketahui, pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Tips Sukses Tes CPNS 2023 Maupun Tes BUMN 2023, Para Pendaftar Wajib Tahu
Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kemenag 2022.
Untuk itu ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh para peserta.
1. Tidak ada pemberkasan offline