Pengumuman PPPK Kemenag 2022 Bikin Resah Peserta, Ternyata Begini Besaran Gajinya

- 7 Juni 2023, 22:37 WIB
Pengumuman PPPK Kemenag 2022 Bikin Resah Warganet, Ternyata Begini Besaran Gajinya
Pengumuman PPPK Kemenag 2022 Bikin Resah Warganet, Ternyata Begini Besaran Gajinya /

Hal itu berdasarkan dari Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor 4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 per tanggal 11 Mei 2023, peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022, dijadwalkan akan menjalani tahap Pengisian DRH dari awalnya dijadwalkan 14-30 Mei 2023 menjadi 23 Mei – 8 Juni 2023.

Seperti diketahui, pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK

Setelah peserta selesai mengisi DRH PPPK Teknis 2022, selanjutnya para peserta yang lolos akan menjalani tahap Usul Penetapan NI PPPK yang sama-sama mengalami pengunduran jadwal, yakni dari awalnya dijadwalkan 31 Mei-29 Juni 2023 menjadi 1-30 Juni 2023.

Sembari menunggu kepastian pengumuman PPPK Kemenang 2022, mari mengintip besaran gaji yang akan didapatkan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, telah ditetapkan besaran gaji PPPK guru dan non guru

Baca Juga: Hasil Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, 6 Hal Ini yang Sering Terlupakan saat Mengisi DRH

Berikut besaran gaji PPPK:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x