Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Namun ternyata tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.
Dikutip dari Pasal 5 aturan tersebut, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga: Kemenag: PPPK Kemenag 2022 Mohon Bersabar, Saat Ini dalam Proses...
Lalu berapa besaran gaji 13 untuk CPNS maupun PPPK yang belum mendapatkan SK 100 persen? Apakah gaji ke-13 yang diterima sama dengan PNS ataukah berbeda?
Pada Pasal 7 Ayat (1), gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas: