Cair Hari Ini, PNS Dua Kategori Ini DIPASTIKAN TAK DAPAT Gaji 13, Bagaimana Nasib PPPK?

- 5 Juni 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS cair hari ini
Ilustrasi gaji 13 PNS cair hari ini /

80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan umum; dan
5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk Ayat (2) tertulis:

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerahdan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah