Hanya Sampai 7 Juni 2023, Ini Nama Penerima Tunjangan Insentif 2023 Guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK

- 2 Juni 2023, 05:34 WIB
Hanya Sampai 7 Juni 2023, Ini Nama Penerima Tunjangan Insentif 2023 Guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK
Hanya Sampai 7 Juni 2023, Ini Nama Penerima Tunjangan Insentif 2023 Guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK /Neng Anne Mustika /BAGIKAN BERITA

b. Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening;

a. Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;

b. Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;

c. Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;

d. Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.

5. Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan KARTU INSENTIF;

Baca Juga: Untuk Lulusan SMA dan SMK, LOWONGAN KERJA di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Hingga 15 Juni 2023

6. Batas akhir verifikasi dokumen calon penerima insentif sebagaimana ketentuan di atas paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.

Berkenaan dengan itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x