Hanya Sampai 7 Juni 2023, Ini Nama Penerima Tunjangan Insentif 2023 Guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK

- 2 Juni 2023, 05:34 WIB
Hanya Sampai 7 Juni 2023, Ini Nama Penerima Tunjangan Insentif 2023 Guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK
Hanya Sampai 7 Juni 2023, Ini Nama Penerima Tunjangan Insentif 2023 Guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK /Neng Anne Mustika /BAGIKAN BERITA

Para guru madrasah ini akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Daftar Nama-Nama Guru PAI SD SMP SMA SMK bukan ASN (PNS dan PPPK) Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023, dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan AgamaIslam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui SIAGA, maka dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut:

1. Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 telah ditetapkan sebagaimana terlampir;

2. Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2023.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA di PT Kereta Api Indonesia untuk Lulusan SMA Hingga S1, Hanya Sampai 4 Juni 2023

3. Berdasarkan sinkronisasi data tersebut, ditemukan beberapa data ganda Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2023. Maka penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 yang terdata ganda diganti dengan guru PAI lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan skala prioritas.

SK Nama-Nama Guru PAI SD SMP SMA SMK bukan ASN (PNS dan PPPK) Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023

4. Kanwil Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 agar melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa ketentuan berikut:

a. Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x