Terbaru Jadwal Pencairan Gaji 13 dan Rincian Serta Kelompok Penerima Gaji 13 Tahun 2023

- 16 Mei 2023, 04:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Dok: kemenkeu.go.id

A. Golongan I, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.000 hingga Rp 2.014.000

B. Golongan II, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.000 hingga Rp. 2.865.000

C. Golongan III, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.000 hingga Rp 3.597.000

D. Golongan IV, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah