Terbaru Jadwal Pencairan Gaji 13 dan Rincian Serta Kelompok Penerima Gaji 13 Tahun 2023

- 16 Mei 2023, 04:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Dok: kemenkeu.go.id


PORTAL SULUT - Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera mendapatkan gaji 13.

Kebijakan pemberian gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen Gaji 13 pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Juga: LUAR BIASA Prestasi SMA PRADITA DIRGANTARA dan SMAN 1 NGEMPLAK, Ini Daftar 26 SMP dan SMA Unggulan di Boyolali

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta.

Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.

Berikut adalah besaran gaji 13 pada tahun 2023, sesuai dengan yang diatur dalam PP No.15 Tahun 2023 yang akan nantinya akan diterima oleh para PNS demi membiayai pendidikan anak:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x