Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan atau minuman bergizi yang dapat menambah,meningkatkan, mempertahankan daya tahan tubuh pegawai PNS yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Rencananya biaya baru ini akan berlaku untuk PNS dan PPPK pada tahun 2024.
Baca Juga: Pinjam Uang Via Online di Kantor Pos Bisa Capai Rp300 Juta Lho, Bunga Ringan, Ini Syaratnya
Lantas bagaimana dengan 2023 ini? berikut daftar gaji terbaru PNS dan PPPK.
Gaji PNS 2023
Berikut ini tabel gaji PNS beserta tunjangannya.
1. Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
2. Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
3. Golongan III