PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para PNS. Pemerintah akan menambah gaji dan tunjangan buat mereka.
Pegawai negeri sipil (PNS) akan ternyata mendapatkan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh.
Ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN berbeda tiap provinsi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000.
Baca Juga: Lowongan Kerja di RSUD dr.H.KOESNADI BONDOWOSO, Butuh 35 Pegawai, Pendaftaran Hingga 16 Mei 2023
Di DKI Jakarta, uang makanan untuk imunitas tersebut diberikan sebesar Rp 19.000.
Sementara tertinggi diperuntukkan di daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, yakni sebesar Rp 25.000.
Apabila dihitung waktu kerja ASN hanya 22 hari dalam satu bulan, maka ASN tertentu bisa mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 hingga Rp 550.000 per bulan.