PORTAL SULUT - Kini pekerja bisa melakukan pinjaman melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menambahkan manfaat layanan tambahan (mlt), yakni pengajuan pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pesertanya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan tambahan layanan pinjaman ini diberikan dengan maksud memberikan kemudahan bagi peserta.
Hal ini berkaca pada banyaknya pekerja yang terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi.
“Kita melihat banyak peserta atau pekerja kita itu terjerat pinjol. Maka di JMO kita siapkan dana siaga. Kita kerja sama dengan bank, kita pastikan bank ini memberikan pricing yang wajar sesuai peraturan OJK, tidak seperti pinjol,” katanya dalam public expose di kantornya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Berikut Cara dan Alur Pendaftarannya Serta Besaran Insentifnya
JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai media layanan informasi untuk pengecekan jumlah saldo dan status kepesertaan. Selain itu, saat ini bisa untuk melakukan pinjaman dan KPR.
Dalam layanan tambahan ini pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank RAYA. Di mana, syarat yang diberikan lebih mudah dari perbankan dan tentunya bunga lebih rendah, tak seperti pinjol.
Selain bunga yang kompetitif dan lebih kecil dari pinjol, Anggoro mengatakan syarat yang diberikan juga lebih mudah dari perbankan.