DKI Jakarta: Rp 4.901.798
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Cilegon: Rp 4.657.222
Kota Bogor: Rp 4.639.429
Kota Tangerang: Rp 4.584.519
Kabupaten Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
Landasan penetapan gaji upah minimum yakni Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, di mana semua gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada November 2022.
Itulah dia rangkuman dari Portal Sulut tentang daftar daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia.*