Kejaksaan RI, Instansi Pertama yang Umumkan CPNS 2023, Ini Jadwal dan Syaratnya

- 7 Mei 2023, 07:40 WIB
Kejaksaan RI, Instansi Pertama yang Umumkan CPNS 2023, Ini Jadwal dan Syaratnya
Kejaksaan RI, Instansi Pertama yang Umumkan CPNS 2023, Ini Jadwal dan Syaratnya /instagram/

1. Berkelakuan baik.

2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Naik 635 Peringkat, Sekolah Ini Masuk 4 Besar SMA Di Pontianak, Diramalkan Kebanjiran Pendaftar Pada PPDB 2023

6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI.

8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah.

9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah