Di PHK tapi Dapat Gaji dari Pemerintah, Ikuti Program Ini

- 3 Mei 2023, 05:35 WIB
Ilustrasi PHK. Di PHK tapi Dapat Gaji dari Pemerintah, Ikuti Program Ini
Ilustrasi PHK. Di PHK tapi Dapat Gaji dari Pemerintah, Ikuti Program Ini /Pixabay/geralt/

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga: LUAR BIASA BERPRESTASI! Inilah Sekolah Terbaik di Tulungagung Jawa Timur, Apa Saja?

Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Program JKP ?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

- WNI

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah