Di PHK tapi Dapat Gaji dari Pemerintah, Ikuti Program Ini

- 3 Mei 2023, 05:35 WIB
Ilustrasi PHK. Di PHK tapi Dapat Gaji dari Pemerintah, Ikuti Program Ini
Ilustrasi PHK. Di PHK tapi Dapat Gaji dari Pemerintah, Ikuti Program Ini /Pixabay/geralt/

3 manfaat mengikuti jaminan kehilangan pekerjaan, yakni

1. Bantuan Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

2. Informasi Lowongan Kerja

- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;

- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah