Di PHK tapi Dapat Gaji dari Pemerintah, Ikuti Program Ini

- 3 Mei 2023, 05:35 WIB
Ilustrasi PHK. Di PHK tapi Dapat Gaji dari Pemerintah, Ikuti Program Ini
Ilustrasi PHK. Di PHK tapi Dapat Gaji dari Pemerintah, Ikuti Program Ini /Pixabay/geralt/

PORTAL SULUT - Memasuki krisis ekonomi 2023 ini, para pekerja dihantui dengan pemecatan hubungan kerja (PHK).

Namun kini pemerintah siap membantu para pekerja yang mengalami PHK. Bagi pekerja yang terkena PKH, pemerintah akan menanggung hidup selama 6 bulan.

Namanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Rekanaker punya mimpi dan rencana untuk masa depan yang lebih baik. Namun, takdir berkata lain dan Rekanaker mengalami kehilangan pekerjaan. Jangan putus asa, karena ada solusi terbaik untukmu.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hadir untuk memberikan jaminan perlindungan dan membantumu bangkit kembali.

Baca Juga: Pendaftaran dan Kuliah Gratis! Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2023/2024

Sudah terdaftar program JKP Rekanaker?," tulis instagram Kemnaker.

Lantas apa syarat bisa ikut program ini?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x