Siapa Saja yang Berpeluang Lulus Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022?, Banyak yang Sukses Lho

- 29 April 2023, 06:47 WIB
Siapa Saja yang Berpeluang Lulus Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022, Ternyata Banyak yang Sukses Lho
Siapa Saja yang Berpeluang Lulus Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022, Ternyata Banyak yang Sukses Lho /Instagram/@bkngoidofficial

2. Lampiran 1: Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 (https://s.id/1GY4W)

3. Lampiran 2: Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 (https://s.id/1GYaQ)

Ini arti kode di pengumuman PPPK Kemenag 2022:

Kode kelulusan PPPK Kemenag 2022
Kode kelulusan PPPK Kemenag 2022

Nah, berikut ini yang bisa dilakukan peserta pada masa sanggah.

Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos dan merasa keberatan akan hasil tersebut. Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Dilansir dari laman SSCASN, pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah