PORTAL SULUT - Pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai hukum pasangan, khususnya suami atau istri, yang menolak ajakan berhubungan.
Hubungan suami istri diikat dalam hukum agama dan negara, yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak baik istri maupun.
Salah satu kewajiban suami atau istri pemenuhan kebutuhan batin bagi kedua belah pihak.
Banyak yang bertanya-tanya tentang hukum bila menolak ajakan pasangan, baik suami maupun istri, dalam berhubungan.
Apalagi ajakan berhubungan tersebut atas dasar kesadaran atau tanpa adanya dasar paksaan antar pasangan.
Artinya, apakah menolak untuk berhubungan bisa mendapatkan dosa?
Perkara hukum ini sempat dibahas oleh KH Bahauddin Nursalim atau lebih akrab disapa Gus Baha.