Ada Aturan Terbaru Jam Masuk Sekolah, Guru dan Siswa Wajib Tahu

- 26 April 2023, 07:18 WIB
Ilustrasi Ini Aturan Terbaru Jam Masuk Sekolah Negeri, Guru dan Siswa Wajib Tahu
Ilustrasi Ini Aturan Terbaru Jam Masuk Sekolah Negeri, Guru dan Siswa Wajib Tahu /


PORTAL SULUT - Ada perubahan jam sekolah bagi sekolah negeri. Mulai tahun depan atau 2024, semua sekolah negeri wajib menerapkan jam kerja 5 hari.

Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dijelaskan dalam Pasal 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, bahwa Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Hari Kerja Instansi Pemerintah yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, bahwa Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktusetempat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Baca Juga: SMAN 2 MRANGGEN dan SMPN 2 Demak Nomor 1, Ini Daftar 17 Sekolah Terbaik Nasional Lainnya di Demak

Jam istirahat yaitu:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x