a) hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan
b) selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
Sedangkan ketentuan Jam istirahat pada bulan Ramadhan yaitu:
a) hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
b) selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.
Bagi Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Ada ketentuan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yakni ASN dapat bekerja tidak harus dikantor.
Dalam Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, dinyatakan bahwa Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibelsecara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Namun Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel pada jam kerja wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***