Sudah Daftar Bansos Rp1,4 Juta per KK? Daftar Segera Sebelum Terlambat, Bukan PKH, BSU atau BPUM 2023

- 24 April 2023, 07:18 WIB
Sudah Daftar Bansos Rp1,4 Juta per KK? Daftar Segera Sebelum Terlambat, Bukan PHK, BSU atau BPUM 2023
Sudah Daftar Bansos Rp1,4 Juta per KK? Daftar Segera Sebelum Terlambat, Bukan PHK, BSU atau BPUM 2023 /Randi Ishab/

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 sudah dibuka.

Adapun syarat penerima bantuan program pelatihan dari pemerintah ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia (WNI) usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal mempunyai 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Pada tahun 2023 ini Pemerintah akan menambah besaran bantuan Kartu Pra Kerja 2023 menjadi Rp4,2 juta. Angka tersebut terdiri atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 lewat program Kartu Pra Kerja 2023, Anda dapat memperoleh bantuan tersebut apabila Anda memenuhi syarat sebagai berikut.

Penerima Kartu Pra Kerja 2023 juga akan mendapat bantuan sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Nah jika melihat syarat diatas maka dalam satu keluarga atau satu NIK bisa mendapatkan 2 bantuan dengan total Rp1,4 juta.

Baca Juga: PENGUMUMAN PENTING! Batas Akhir untuk Para Guru 12 Mei 2023, Segera Lakukan Pemutahiran Data, JANGAN TERLAMBAT

Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 51.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x