Peserta berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
Peserta wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Peserta wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan.
Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Penentuan calon murid baru dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
4. Prestasi
Jika ada sisa kuota dari 3 jalur di atas, pemda dapat membuka jalur prestasi. Berikut ketentuannya: