PORTAL SULUT - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 segera dibuka.
Ada aturan baru soal PPDB 2023. Ada empat jalur PPDB untuk siswa SD sampai SMA:
1. Zonasi
Domisili calon murid baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.
Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi. Meski demikian, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili, sepanjang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat PPDB 2023 Banyuwangi serta Daftar Sekolah Terbaik di Banyuwangi, Cek di Sini
2. Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.