JADI TEMUAN! 214 Pendidik dan PTK Wajib Kembalikan BSU Rp1,6 Juta, Ini Namanya

- 20 April 2023, 04:55 WIB
Sebanyak 214 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) wajib mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebanyak 214 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) wajib mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) /


PORTAL SULUT - Sebanyak 214 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) wajib mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2020.

Pemerintah mengeluarkan Surat surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 0140/J5/LP.01.05/2023 Tanggal 26 Januari 2023.

Isi surat ini perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 2023 dan 20 Ucapan Selamat Lebaran dalam Bahasa Jawa dan Artinya

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mohon kepada Saudara agar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang namanya terlampir untuk melakukan penyetoran ke kas negara sebelum tanggal 10 Mei 2023," tulis Kemdikbud.

Adapun jumlah yang wajib dikembalikan adalah Rp1.692.000 yang diterima kurun waktu Desember 2020.

Adapun nama-nama Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah: KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x