Cara Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Ini Rumus Serta Contohnya

- 13 April 2023, 04:25 WIB
Cara Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Ini Rumus Serta Contohnya
Cara Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Ini Rumus Serta Contohnya /

PORTAL SULUT - Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag) masik dalam tahapan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan.

Dilansir dari website resmi Kemenag, SKT Tambahan PPPK akan digelar dua hari, 12 - 13 April 2023. Peserta SKT PPPK Kemenag 2022 harus mematuhi aturan yang ditetapkan.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022 ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Sebanyak 72.948 pelamar PPPK Kemenag mengikuti seleksi kompetensi teknis (SKT) tambahan.

Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Begini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2023, Lengkap dan Akurat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengungkapkan SKT tambahan itu berupa tes moderasi beragama berbasis computer assisted test (CAT).

Merujuk pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Nizar mengatakan Kemenag melaksanakan dua kali SKT.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x