Pembayaranya sertifikasi guru dilakukan per tiga bulan sekali (per triwulan) melalui transfer daerah ke kas pemerintah daerah, kemudian pemerintah daerah mentransfer ke rekening setiap guru.
Besarnya tunjangan sertifikasi tersebut adalah 1.500.000/Bulan (guru swasta/yayasan) dan untuk PNS besarnya sama dengan gaji pokok.
Sementara itu, dikutip dari prsoloraya.pikiran-rakyat.com dalam judul CEK Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi per April 2023, untuk Kemenag atau Kemdikbud?, yang bersumber dari kanal YouTube Guru Abad 21, ada 16 daerah yang telah sukses mencairkan tunjangan sertifikasi atau TPG di periode triwulan 1 tahun 2023.
Namun sertifikasi yang cair tersebut berasal dari sekolah dibawah Kementerian Agama (Kemenag).
1. Kemenag Jakarta Timur
2. Kemenag Kampar
3. Kemenag Bone
4. Lotim Kemenag
5. Cianjur Kemenag