SELAMAT 16 Daerah Sudah Bisa Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Guru yang Miliki Ciri Ini Menyusul

- 11 April 2023, 21:52 WIB
Akhirnya SKTP Terbit, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2023
Akhirnya SKTP Terbit, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2023 /


PORTAL SULUT - Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023 akhirnya cair.

Sejumlah daerah dikabarkan sudah mencairkan sertifikasi triwulan I.

Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

SKTP adalah adalah sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Surat tersebut menandakan dan akan memberikan kepastian terhadap seorang guru yang akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Sekolah Unggulan di Bengkulu, Sekolahmu Termasuk?

Jika surat tersebut sudah ada, maka silakan di cek dana yang masuk di link resmi TPG.

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

TPG ini bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x