Yuk Segera Isi DRH PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Terlambat, Hanya 20 Hari! Ini Caranya

- 11 April 2023, 10:25 WIB
YUK SEGERA ISI DRH PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Terlambat!
YUK SEGERA ISI DRH PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Terlambat! /


PORTAL SULUT - Hasil kelulusan pasca sanggah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 sudah diumumkan.

Selanjutnya tahapan selanjutnya isi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Adapun langkah-langkahnya dalam mengecek kelulusan PPPK Guru 2023, sebagai berikut:

1. Melalui laman PPPK Guru Kemendikbud 2022 melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Lowongan Kerja di Tambang Batu Bara untuk Lulusan SMK dan D3

Buka laman gurupppk.kemendikbud.go.id;

Klik menu "Pengumuman". Jika pengumuman belum tersedia, maka menu ini akan kosong;

Jika menu "Pengumuman" sudah muncul, maka masukkan NIK dan Nomor Peserta untuk mencari informasi kelulusan;

Masukkan hasil penjumlahan angka dan pilih "Cari";

Hasil kelulusan Anda akan muncul dalam laman tersebut.

2. Melalui laman SSCASN

Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/

Pilih menu "Login" yang ada di atas kanan layar;

Lalu isi NIK dan password:

Pilih "Masuk";

Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di dashboard.

3. Melalui website masing-masing daerah.

Bagi yang lolos maka tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Cara isi daftar riwayat hidup PPPK Guru Tahun 2022.

Para peserta PPPK Guru 2022 wajib memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Bagi peserta yang lulus, pengisian Daftar Riwayat Hudup (DRH) dimulai hari ini

Pengisian hanya berlangsung selama 20 hari.

Pengisian daftar riwayat hidup PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk melakukan pengisian DRH, calon PPPK Guru bisa login ke akun masing-masing memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.

Lebih lanjut, tata cara mengisi daftar riwayat hidup PPPK Guru sebagai berikut:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)

3. Isikan biodata calon PPPK secara lengkap dan benar

4. Masukkan kode captcha dan klik tombol Selanjutnya

5. Isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK Guru, klik Simpan

6. Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan

7. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Referensi SMA Unggulan di Padang, Agam, Tanah Datar, 26 Sekolah Masuk 1000 Besar Rangking Nasional Lho

1) Pasfoto terbaru

2) Scan berwarna ijazah asli

3) Scan berwarna transkrip nilai asli

4) Printout DRH dari SSCASN

5) Surat Pernyataan 5 poin

6) Surat Lamaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

7) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

8) Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan Napza

9) Surat rekomendasi pengalaman kerja dan berkinerja baik

Perlu digarisbawahi, data yang dimasukkan dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan digunakan untuk pemberkasan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan tak bisa diubah setelah dikirimkan.

Untuk itu, calon PPPK Guru diimbau untuk mengisikan data secara benar dan teliti. Peserta masih bisa mengubah pengisian data sebelum mengklik tombol Akhiri Proses Pengisian DRH, yang akan muncul setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah.

Cetak daftar riwayat hidup

Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah diisikan oleh peserta wajib dicetak, baik DRH perorangan maupun DRH riwayat. Setelah dicetak, isikan data-data yang harus ditulis tangan dan tandatangani DRH tersebut.

DRH yang telah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau file DRH perorangan dan DRH riwayat di-scan menjadi satu halaman, kemudian diunggah di kolom yang sama.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah