Ada Tambahan Penerima Bansos PKH dan Sembako di Maluku Utara Tahun 2023, CEK DI SINI

- 8 April 2023, 21:46 WIB
Ada Tambahan Penerima Bansos PKH dan Sembako di Maluku Utara tahun 2023, CEK DI SINI
Ada Tambahan Penerima Bansos PKH dan Sembako di Maluku Utara tahun 2023, CEK DI SINI /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/

 

PORTAL SULUT - Khusus untuk warga Maluku Utara, segera cek nama penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan sembako tahun 2023.

Ada penambahan penerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2023. Saat ini jumlah penerima sebanyak 2,3 juta, bertambah 1,2 juta dibanding tahun lalu.

"Terjadi penambahan 1,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Saat ini jumlah penerima 2,3 juta KPM," kata Ketua Satgas Bansos Pos Indonesia Hendra Sari.

Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Tiap penerima akan menerima bansos dengan jumlah berbeda. Ini lantaran ada perbedaan data setiap KPM, dimana ada anggota keluarga KPM yang masih anak usia sekolah, balita, ibu hamil, lansia, dan anggota keluarga yang lumpuh atau cacat.

Baca Juga: Ada Penambahan 1,2 Juta Penerima, Ini Nama Penerima Bansos Sembako dan PKH 2023 Provinsi Bangka Belitung

Untuk nominal bantuan yang akan diberikan kepada KPM adalah bansos sembako untuk tiga bulan dengan rincian per bulan Rp200 ribu, sehingga total sebesar Rp600 ribu, sedangkan untuk bansos PKH nominalnya bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp3 juta.

Lantas siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan sosial 2023?

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Kemensos juga menetapkan syarat untuk mendapatkan bansos PKH yaitu:

1. Ibu hamil maksimal kehamilan kedua (tidak lebih),

2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga,

3. Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam satu keluarga.

4. Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga,

5. Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga,

6. Lanjut usia atau lansia maksimal satu orang dalam keluarga, dan

7. Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga

Jika sudah memenuhi kriteria dan syarat, penerima bansos PKH dari pemerintah dapat mengeceknya lewat dalam jaringan (daring).

Pertama ketik tautan https://cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH 2023.

Kemudian berikut ini petunjuk pencariannya: Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru Klik tombol CARI DATA.

Sebagai catatan, sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x