Mulai 1 April Anak PNS Dapat Bantuan Rp4 Juta, Suami Atau Istri Rp8 Juta, Ini Ketentuannya

- 6 April 2023, 13:08 WIB
Mulai 1 April, Semua Anak PNS Dapat Bantuan Rp4 Juta, Suami Atau Istri 8 Juta, Ini Ketentuannya/TikTok
Mulai 1 April, Semua Anak PNS Dapat Bantuan Rp4 Juta, Suami Atau Istri 8 Juta, Ini Ketentuannya/TikTok /

Keputusan Sri Mulyani untuk memberi anak PNS uang Rp4 juta cash ini tidak lain karena terdapat beberapa alasan, salah satunya adalah menjaga kesejahteraan para PNS beserta keluarga, termasuk anaknya.

Apabila PNS meninggal, keluarga dan anak yang ditinggalkan tetap bisa sejahtera dengan adanya dana yang diberikan pemerintah, lewat Sri Mulyani.

Berdasarkan pada PMK Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 4, inilah kriteria anggota keluarga yang akan menerima dana tersebut.

- PNS ataupun pensiunan PNS yang meninggal dunia diberikan dana cash senilai Rp8 juta.

- Istri atau suami PNS yang telah meninggal dunia diberikan dana cash sebesar Rp8 juta.

- Terakhir, anak seorang PNS yang meninggal dunia juga akan diberikan dana cash sebesar Rp4 juta.

Dengan begitu Askem atau Asuransi Kematian dapat dipastikan bisa didapatkan oleh para PNS.

Asuransi kematian ini akan berlaku mulai 1 April 2023 dan telah diputuskan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x