PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan baru soal bantuan bagi keluarga PNS.
Peraturan tersebut tertuang dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.
Mulai 1 April anak PNS akan dapatkan uang Rp4 juta cash dari Menkeu, Sri Mulyani.
Bukan itu saja, suami atau istri PNS akan mendapatkan Rp8 juta.
Namun ada syarat khusus bagi mereka yang mendapatkan bantuan. Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: TAK PERLU ANTRI! Ini 57 Lokasi Penukaran Uang Baru di Provinsi MALUKU UTARA
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, menyebutkan bahwa anak PNS akan mendapat uang Rp4 juta cash.
Kebijakan Sri Mulyani ini juga menimbang untuk menjaga program tabungan hari tua bagi PNS beserta anak dan keluarga yang lainnya.