7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
8. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ada THR 2023 untuk Tenaga Honorer di Daerah Ini
Untuk mengecek nama ada 2 cara, yakni:
1. Cek di sekolah masing-masing
2. Lamu bisa cek mandiri melalui laman Sipintar di pip.kemdikbud.go.id dengan cara siapkan NIK dan NISN.***