Setelah 4 Tahun, Jokowi Janji Akan Tenaikkan Kembali Gaji PNS

- 3 April 2023, 20:04 WIB
Ilustrasi : Gaji PNS dikabarkan bakal naik tahun ini
Ilustrasi : Gaji PNS dikabarkan bakal naik tahun ini /benzoix/Freepik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:

- gaji PNS Golongan 1 naik menjadi Rp1.560.000 s/d Rp2.686.000,

- gaji PNS Golongan 2 naik menjadi Rp2.022.000 s/d Rp3.820.000,

- gaji PNS Golongan 3 naik menjadi Rp3.820.000 s/d Rp4.797.000, dan

- gaji PNS Golongan 4 naik menjadi Rp3.044.300 s/d Rp5.901.200.

Kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 diharapkan dapat memotivasi PNS untuk bekerja lebih baik lagi.

 

Kini pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo atau yang biasa dikenal dengan Jokowi, berjanji untuk kembali menaikkan gaji PNS setelah 4 tahun lamanya tidak ada kenaikan.

Baca Juga: Mengenal Dito Ariotedjo, Sosok Menpora Baru yang akan Dilantik Hari Ini

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x