PORTAL SULUT - Kabar gembira buat para guru. Yang ditunggu-tunggu para guru akhirnya datang juga.
Pemerintah sepakat akan membayarkan tunjangan mulai 4 April 2023.
Saat ini para guru sedang menunggu kabar pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023.
Di akun Info GTK tanda-tanda pencairan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 sudah mulai terlihat.
Kemendikbud juga segera menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.
Namun tiap daerah akan berbeda pencairannya.
Baca Juga: Bantuan Rp6 Juta untuk UMKM, Ini Syaratnya, Bukan BPUM 2023 atau BLT UMKM
Namun ternyata ada satu tunjangan yang akan cair tanggal 4 April 2023? Simak penjelasan di sini.