Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Tiap Daerah Berbeda, Cek di Sini

- 3 April 2023, 08:15 WIB
Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini?
Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini? /

Seperti diketahui, Tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Untuk berapa nilainya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Ada beberapa syarat guru mendapatkan sertifikasi.

1. Memiliki sertifikat pendidik;

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah