Ini Daftar Nama Penerima PIP Kemdikbud dan PIP Madrasah 2023, Kapan Penyaluran?

- 31 Maret 2023, 15:19 WIB
Cara Mudah Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2023 Lewat HP via pip.kemdikbud.go.id
Cara Mudah Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2023 Lewat HP via pip.kemdikbud.go.id /Dok. Kemdikbud/


PORTAL SULUT - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud dan PIP Madrasah kembali digulirkan.

PIP merupakan program beasiswa untuk anak-anak usia sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.

Berikut ini informasi terbaru pencairan PIP Kemdikbud dan Pesantren.

Daftar penerima PIP dibagi menjadi dua, yaitu:

Baca Juga: Untuk Para Guru, CEK REKENING 4 APRIL 2023, Ada Kabar Gembira! Sertifikasi 2023 Triwulan I?

1. Peserta didik pemegang KIP

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan beberapa poin pertimbangan khusus, seperti:

- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Berstatus yatim/piatu atau yatim piatu dari panti sosial atau panti asuhan

- Korban bencana alam

- Siswa terkena drop out yang diharapkan bisa kembali bersekolah

- Pernah mengalami kelainan fisik atau korban musibah dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja

- Tinggal di daerah konflik

- Berasal dari keluarga terpidana

- Hidup di Lembaga Pemasyarakatan atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

- Bersekolah di lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya

Berikut Cara Daftar PIP Kemdikbud

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun jika siswa belum punya KIP, siswa tetap bisa mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Berikut caranya:

1. Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Baca Juga: Masih Terbuka Kesempatan Dapat Rp600 Ribu, Siapkan KTP Daftar di Sini, Bukan BSU 2023, PKH Maupun BPUM 2023

3. Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Berikut cara mengecek penerima PIP

1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/.

2. Lihat tabel "Cari Penerima PIP"

3. Ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa

4. Ketikan NIK siswa

5. Ketik hasil perhitungan yang tersedia

6. Klik "Cek Penerima PIP".

Besaran dana PIP Kemdikbud yakni:

SD/Mi/sederajat: Rp 450 ribu per tahun

SMP/MTs/sederajat: Rp 750 ribu per tahun

SMA/MA/sederajat: RP 1 juta per tahun

Bagaimana dengan PIP Madrasah?

Sama seperti PIP Kemendikbud, PIP Madrasah dikhususkan untuk:

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.

5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Berikut cara pengajuan dan cek nama penerima PIP Madrasah: KLIK DISINI

Terkait masalah pencairan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pihak PIP Kemdikbud ataupun PIP Madrasah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x