Resmi THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2023 Cair di Tanggal Ini! Ada kenaikan?

- 29 Maret 2023, 20:38 WIB
Resmi THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2023 Cair di Tanggal Ini! Ada kenaikan?
Resmi THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2023 Cair di Tanggal Ini! Ada kenaikan? /Instagram @kemenkeuri

Adapun komponen THR serta gaji ke-13 ini akan diberikan kepada yang pertama bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik termasuk CPNS.

Mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain yang diterima dalam satu bulan.

Selanjutnya komponen yang kedua akan diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiun mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Ketiga bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat bagi pimpinan anggota dan pegawai non pegawai ASN di lembaga non struktural sebagaimana terlampir, jelas bahwa penerima THR serta gaji ke-13 di tahun 2023 ini akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara dan akan diberikan juga kepada pensiunan, PNS, TNI atau Polri serta Pejabat Negara kemudian kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Wajib Tau ini Update Jadwal Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023

Dalam surat ini juga memberikan informasi mengenai waktu pemberian THR dan gaji ke-13 ini yaitu pada poin 1 THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri di tahun 2023.

Sebagai informasi hari raya di tahun ini akan jatuh pada tanggal 22-23 April tahun 2023, itu artinya akan diterima mulai tanggal 12 April.

Adapun untuk gaji ke-13 terdapat pada poin 2 yaitu gaji ke-13 akan diberikan di bulan Juli tahun 2023, surat ini merupakan surat resmi yang telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x