Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini?

- 29 Maret 2023, 07:07 WIB
Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini?
Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini? /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk guru PNS dan Non PNS bersertifikasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 segera masuk ke rekening masing-masing guru.

Kemendikbud segera menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

Sejumlah guru pun menanyakan kapan SKTP diterbitkan? simak jadwalnya di sini.

SKTP dan SKTK ini menjadi langkah awal sertifikasi bakal cair.

Di menu Info GTK kini bisa mengetahui perkembangan pencaoran sertifikasi guru. Info GTK 2023 ini beda dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan Beras 10 Kg dari Pemerintah, Cair Sebelum 31 Maret 2023

Dikutip dari mastiokdr.com, ada beberapa syarat guru mendapatkan sertifikasi.

1. Memiliki sertifikat pendidik;

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Dalam STATUS VALIDASI TPG di Info GTK terdapat beberapa Kode angka yang mungkin saja berbeda antara GTK satu dengan yang lain.

- Status Data : 1
Keterangan : Data dapodik belum terbaca

- Status Data : 2
Keterangan : Belum lolos verifikasi dan validasi perlu perbaikan data (lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi)

- Status Data : 4
Keterangan : Belum valid (Kordinasi dengan OP Tunjangan)

- Status Data : 6
Keterangan : Tidak aktif/Pensiun

- Status Data : 7
Keterangan : Menunggu periode generate SKTP

- Status Data : 8
Keterangan : Sudah terbit SKTP

- Status Data : 16
Keterangan : SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan hubungi dinasnya.

- Status Data : 19
Keterangan: Telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran namun tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, jika memiliki ijazah s1 yang sesuai dengan mapel yg di ampu silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan.

Dengan melihat angka tersebut maka akan diketahui jadwalnya. Tiap provinsi tentu berbeda-beda jadwal pencairannya tergantung kode-kode di Info GTK.

Nah, bagaimana dengan tanda di akun Info GTK anda? Pastikan sudah valid.

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran, Kuota dan Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023

Dikutip dari Dinas Pendidikan Sleman, berikut mekanisme penerbitan SKTP pada tahun 2022 lalu.

Untuk Pengusulan terbit SKTP bagi Kepala Sekolah dan Guru yang telah valid info GTK-nya serta telah diteliti kebenaran datanya, info GTK dicetak lengkap dan membubuhkan tanda tangan pada info GTK “VALID” tersebut (serta diketahui Kepala Sekolah dengan dibubuhkan tanda tangan dan cap sekolah), untuk kemudian di pindai (scan) dan di unggah pada pengisian online usul penerbitan SKTP triwulan I.

Pengajuan usul penerbitan SKTP untuk tahap awal paling lambat sampai dengan 31 Maret 2022, jika info GTK VALID-nya setelah tanggal tersebut tetap dapat diajukan dengan link pengisian online yang sama untuk kemudian diproses pada tahap berikutnya.

Pengajuan Usul Calon Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, menyiapkan pindai (scan) info GTK terbaru yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui Kepala Sekolah beserta cap sekolah, dan pindai (scan) Ijazah S1 pada link pengisian online Usul Tamsil.

Agar cepat cair, pastikan akun GTK berubah menjadi Valid sebelum tanggal 31 Maret.

Nah, sambil menunggu pergantian kode di INFO GTK, berikut ini masalah dan solusi yang sering terjadi saat pencairan sertifikasi guru.

1. Guru pemegang sertifikat pendidik belum terdaftar di data kelulusan sertifikasi.

Jika guru telah lulus dari Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), maka secara otomatis akan terdata pada kelulusan sertifikasi.

Itu karena PLPG merupakan program yang diselenggarakan langsung oleh Kemendikbud, sehingga begitu lulus, peserta terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi.

Sementara bagi mereka yang lulus program sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan, hal ini tidak langsung terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi. PPG prajabatan diselenggarakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sehingga data kelulusan tidak otomatis terdaftar dalam data Kemendikbud. Guru sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG yang nanti akan diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Namun, jika guru yang merupakan lulusan PLPG tapi belum masuk ke dalam data kelulusan sertifikasi, guru sebaiknya melaporkan hal ini ke dinas pendidikan setempat. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengelola Nomor Registrasi Guru (NRG). Setelah mendapat NRG, data kemudian masuk ke Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi.

2. Perbaikan data guru yang mempunyai dua sertifikat pendidik.

Seperti diketahui, guru yang menerima tunjangan profesi hanya guru yang memiliki sertifikat pendidik. Lalu bagaimana dengan guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik? Tetap saja hanya satu sertifikat pendidik yang dapat diajukan untuk menerima tunjangan ini.

Sertifikat yang diajukan harus yang linier dengan apa yang diajarkan guru di sekolah. Misalnya, bekerja sebagai guru kelas di SD, maka sertifikat yang diajukan untuk mendapat tunjangan adalah sertifikat sebagai guru kelas. Demikian pula jika mengajar sebagai guru matematika, maka sertifikat yang diajukan seharusnya sertifikat sebagai guru matematika.

Maka, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik tidak linier, perlu mengikuti sertifikasi ulang dan hasilnya guru akan memiliki dua sertifikat pendidik. Sertifikat yang linier ini harus diperbarui pada Dapodik dan guru dapat meminta bantuan operator sekolah untuk memperbarui data yang ada.

Selain itu guru juga perlu melaporkan hal ini kepada dinas pendidikan setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Dengan peran aktif guru melaporkan perbaikan data ini, maka memudahkan pula pihak terkait untuk menyalurkan tunjangan kepada guru tersebut.

3. Tidak sinkronnya data PNS dengan data NIP Badan Kepegawaian Negara.

Lakukan pengecekan data PNS pada Dapodik dengan data pada manual yang tercantum dari BKN. Jika kesalahan terdapat pada data di Dapodik, maka perbaiki data tersebut pada Dapodik, Namun, jika kesalahan pada data BKN, maka hal ini dapat diperbaiki melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.

4. Ketidaksesuaian data gaji pokok PNS.

Ketidaksesuaian ini biasanya disebabkan karena pada saat pengisian Riwayat Kepangkatan dan Gaji Berkala belum benar, sehingga mengakibatkan besaran tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jika SKTP sudah dikeluarkan, maka hal ini bisa diperbaiki pada saat pencairan dana tunjangan.

Ketidaksesuaian data dengan SK inpassing Guru dapat mengajukan perbaikan data dengan menyerahkan dokumen lengkap, seperti SK inpassing yang sudah dilegalisir.

5. Untuk daerah khusus banyak keluhan mengenai kriteria daerah khusus.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penetapan daerah khusus dilakukan dengan berdasarkan pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta data dari Kemendikbud.

Jika dalam data tersebut tidak terdapat daerah yang dimaksud, maka tunjangan khusus ini tidak bisa disalurkan kepada guru yang bekerja pada daerah tersebut.

Perlu diketahui bahwa perkembangan status daerah dari khusus menjadi tidak khusus dalam berubah dari tahun ke tahun, sehingga jika tahun lalu guru bisa mendapatkan tunjangan khusus karena berada di daerah khusus, belum tentu tahun berikutnya akan menerima tunjangan tersebut jika daerah itu tidak lagi termasuk dalam daerah khusus.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal dan Rincian THR PNS 2023, Bakal Naik?

6. Guru yang telah melakukan konversi sertifikat pendidik, namun belum termutahirkan di aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan).

Perlu diketahui bahwa konversi yang diakui adalah koversi yang diusulkan lewat aplikasi konversi di dinas pendidikan Kabupaten/Kota. Jika sudah diusulkan, maka secara otomatis akan berubah di aplikasi SIMTUN.

Namun jika telah melakukan konversi tetapi belum masuk dalam aplikasi SIMTUN, maka harus diusulkan kembali di aplikasi konversi oleh operator di dinas pendidikan Kabupaten/Kota, tidak bisa langsung melalui aplikasi SIMTUN.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x