Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yuk Simak Besarannya

- 28 Maret 2023, 20:23 WIB
ILUSTRASI  : Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
ILUSTRASI : Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /ANTARA/Yusuf Nugroho/

 

Besaran THR keagamaan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih maka wajib di berikan THR 1 (satu) bulan upah.

Baca Juga: BOS Tahap I Belum Cair? Jangan-jangan Karena Kesalahan Ini

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan berhitung sebagai berikut:

Masa Kerja (bulan) : 12 X 1 bulan upah.

Baca Juga: Informasi Lowongan Menjadi Kepsek dan Guru di Luar Negeri, Gajinya Gede

Untuk pembayaran THR keagamaan tahun 2023, perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x