Selain itu, terdapat sanksi berupa ganti rugi jika mengundurkan diri atau melanggar perjanjian kerja.
Syarat:
- Guru PNS dan bukan PNS merupakan Warga Negara Indonesia hasil seleksi oleh Kemendikbud yang dikirim untuk bertugas di Malaysia.
- Guru lokal warga negara Malaysia yang memenuhi persyaratan
Lantas bagaimana cara mendaftarnya?
Nah bagi yang ingin mendaftar calon kepala sekolah di luar negeri silahkan daftar di KLIK DI SINI.
Bagi yang ingin menjadi guru di luar negeri, selalu pantau informasi DI SINI.
Terakhir pemerintah merekrut guru luar negeri pada tahun 2021 lalu.***